MATA SULSEL, GOWA – Bea Cukai Sulbagsel kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Dalam operasi yang digelar Jumat (24/4/2026), petugas melakukan dua penindakan terpisah dan menyita ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai ratusan juta rupiah.
Penindakan pertama dilakukan di Perumahan Bumi Taborong Permai, Kecamatan Pallangga. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 40 koli rokok ilegal dengan total 423.800 batang.
Nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp631.743.000, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp411.896.837 dari komponen cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok.
Di hari yang sama, operasi berlanjut di Jalan Poros Bontonompo, Kecamatan Bontonompo. Petugas kembali menemukan 17 koli rokok ilegal sebanyak 246.800 batang.
Nilai barang mencapai Rp366.498.000, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp238.807.382.
Seluruh barang hasil penindakan telah diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penindakan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang masih menjadi pelanggaran dominan di wilayah Sulawesi Selatan.
Bea Cukai menilai peredaran rokok ilegal masih marak dengan berbagai modus, mulai dari distribusi terselubung hingga penjualan tanpa pita cukai.
Praktik tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu persaingan usaha yang sehat di industri hasil tembakau.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan barang kena cukai ilegal.
Bea Cukai juga meminta partisipasi publik untuk melaporkan indikasi pelanggaran guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Selatan. (*)

Tinggalkan Balasan