MATA SULSEL, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menegaskan pengaktifan kembali Kamrianto sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sinjai telah melalui mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan status perkara pidana yang menjerat yang bersangkutan serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sulsel, Yarham Yasmin, menjelaskan bahwa kasus pidana yang dialami Kamrianto tidak memenuhi syarat untuk pemberhentian tetap sebagai anggota DPRD.
“Prinsipnya, kasus pidana yang bersangkutan tidak termasuk kategori yang diancam dengan pidana penjara minimal lima tahun atau tindak pidana khusus, sehingga tidak memenuhi syarat untuk diberhentikan tetap,” ujar Yarham kepada awak media, Jumat (17/4/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 119 ayat (6), disebutkan bahwa anggota DPRD dapat diaktifkan kembali apabila tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta masa jabatannya belum berakhir.
Menurut Yarham, pengaktifan kembali Kamrianto didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Sinjai yang menggunakan alternatif dakwaan Pasal 521 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP dengan ancaman pidana maksimal dua tahun enam bulan.
Ancaman pidana tersebut tidak memenuhi batas minimal lima tahun sebagaimana syarat pemberhentian tetap anggota DPRD.
Selain itu, Kamrianto juga telah menjalani putusan pengadilan sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 2/Pid.B/2026/PN Snj. Pengaktifan kembali juga didukung adanya usulan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sinjai kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Dengan dasar tersebut, yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk diberhentikan tetap sebagai anggota DPRD Kabupaten Sinjai,” jelasnya.
Yarham menambahkan, penerbitan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 595/IV/Tahun 2026 tentang pengaktifan kembali Kamrianto sebagai anggota DPRD Kabupaten Sinjai telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penerbitan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 595/IV/Tahun 2026 tentang pengaktifan kembali Kamrianto sebagai anggota DPRD Sinjai telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Yarham. (*)

Tinggalkan Balasan